Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Buka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 Pada 1 Hingga 14 Mei  

Surat pengajuan nantinya menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU RI Buka Penerimaan Pengajuan Bacalon Anggota DPR untuk Pemilu 2024 Pada 1 Hingga 14 Mei  
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 melalui partai politik (parpol) peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Penerimaan ini akan berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei mendatang sebagaimana tertulis dalam Surat KPU NOMOR: 19/PL.01.4-PU/05/202301.4 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Surat pengajuan nantinya menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik.

Pengajuan disampaikan secara langsung ke Kantor KPU RI maupun secara digital yang diunggah ke Sistem Informasi Calon (Silon).

“Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu,” sebagaimana tertulis dalam surut KPU dikutip Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Panglima Tempur Pilpres dan Pileg 2024, Puan Berpengalaman dalam Pertarungan Politik

“Atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon,” lanjut dalam surat tersebut.

Berita Rekomendasi

Kemudian parpol juga perlu membawa dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Untuk pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, dari tanggal 1 hingga 13 Mei setiap harinya dimulai pukul delapan pagi hingga empat petang.

Sedangkan untuk hari terakhir tanggal 14 Mei pendaftaran dapat dilakukan dari pukul 8 pagi hingga 23.59 waktu setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas