Mami Linda Klaim Terpengaruh Niat Jahat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengklaim turut serta dalam peredaran narkotika jenis sabu karena terpengaruh Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengklaim turut serta dalam peredaran narkotika jenis sabu karena terpengaruh Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan kubu Linda menyebut peristiwa itu sebagai malapetaka.
"Malapetaka ini diawali dari niat jahat dan perbuatan jahat yang berasal dari Saksi Irjen Teddy Minahasa. Perbuatan Terdakwa bukanlah timbul karena niat dari dalam diri Terdakwa sendiri, melainkan karena adanya pengaruh dari Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar penasihat hukum Linda Pujiastuti dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).
Dalam kasus peredaran narkoba ini, pihak Linda merasa dimanfaatkan Sang Jenderal.
Sebab saat itu, Linda sedang membutuhkan dana untuk bekerja di Brunai Darussalam.
Baca juga: Pihak Mami Linda Klaim Pengakuan Soal Istri Siri Teddy Minahasa Bukan Skenario Buatan
"Namun justru dimanfaatkan oleh Saksi Irjen Teddy Minahasa ntuk mencarikan pembeli sabu," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Linda Pujiastuti telah dituntut hukuman penjara 18 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Linda juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga: Sidang Replik Teddy Minahasa, Pakar Soroti Kejanggalan Sabu Tangkapan Dody Prawiranegara
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda Pujiastuti bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.