Sah! KPU Bakal Buka Pendaftaran Caleg DPR dan DPD Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya
KPU resmi membuka pendaftaran caleg DPR dan DPD pada 1-14 Mei 2023. Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Baca juga: KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata
Jika pendaftar sudah memenuhi syarat di atas, maka ada ketentuan terkait dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi yaitu:
1. Calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yang terdiri dari Surat Pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD) serta Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB. Pernyataan.DPD).
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024