Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar Dokumen yang Wajib Dipenuhi Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Ikut Pemilu 2024

KPU merilis dokumen syarat administrasi yang wajib dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota untuk mengikuti Pemilu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Daftar Dokumen yang Wajib Dipenuhi Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Ikut Pemilu 2024
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU Idham Kholik bersama pimpinan KPU RI saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta pada Minggu (30/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Kholik menyampaikan sejumlah dokumen syarat administrasi yang wajib dipenuhi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota untuk mengikuti Pemilihan Legislatif pada 2024

Dokumen syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota legislatif tersebut yang pertama adalah KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Bacaleg, Dimulai Besok Sampai 14 Mei 2023

Kedua, kata dia, adalah Surat Pernyataan menggunakan formulir Model BB. Pernyataan.

Ketiga, lanjut dia, adalah fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Keempat, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi/Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota

Kelima, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.

Berita Rekomendasi

"Keenam, kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu," kata Idham saat konferensi pers di kantor KPU RI Jakarta pada Minggu (30/4/2023).

Baca juga: KPU Siap Memitigasi Sengketa Pemilu Saat Proses Pendaftaran Caleg

Terkait dengan Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud pada poin kelima tersebut diatur sejumlah ketentuan.

Pertama, kata dia, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota atau hasil tangkapan layar yang didapat dari link cekdptonline.kpu.go.id
atau melalui sistem informasi Pencalonan.

Kedua, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dapat diunduh di Silon, apabila telah terdaftar sebagai pemilih yang dapat dilihat melalui link cekdptonline.kpu.go.id.

"Ketiga, dalam hal tidak terdaftar sebagai pemilih, maka menyampaikan dokumen formulir Model A-Tanggapan sesuai ketentuan Peraturan KPU tentang Data Pemilih," kata Idham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas