Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Parpol Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat

Kurnia pun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan parpol sebagai Badan Publik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Parpol Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Chrisitian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak partai politik (parpol) untuk membuka informasi keuangan kepada masyarakat.

Hal ini mengingat Pemilu 2024 tinggal menghitung waktu dan parpol praktis mulai bergerilya menarik simpati masyarakat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya untuk memenangkan kontestasi pesta demokrasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang menjadi bagian dalam koalisi mengatakan, janji politik sudah barang tentu bertaburan kepada masyarakat, tak terkecuali menyangkut isu antikorupsi.

“Namun, sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya, janji yang diucapkan kerap berbeda dengan realita sebenarnya,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi.

Kurnia pun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan parpol sebagai Badan Publik.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, konsekuensi logis dari pengaturan itu pun menegaskan bahwa segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik.

Baca juga: PAN Ungkap Bahasan Pertemuan Jokowi dan 6 Ketum Parpol, Sebut soal Pilpres hingga Koalisi Kebangsaan

“Ditambah lagi terdapat yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka,” jelasnya.

Sehingga berlandaskan pada regulasi dan yurisprudensi tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi partai untuk berdalih menutupi informasi keuangannya dari masyarakat.

Sejauh ini koalisi masyarakat telah secara serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah parpol.

Adapun informasi yang diminta terdiri atas:

Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021.

Rencana Penggunaan Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas