Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Parpol Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat
Kurnia pun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan parpol sebagai Badan Publik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Realisasi Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.
Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021.
Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021
Ada 13 parpol yang dimintai untuk membeberkan informasinya keuangannya adalah PDIP,Gerindra, Golkar, Demokra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura,dan PBB.
Merujuk pada UU KIP, jelas Kurnia, belasan parpol tersebut punya waktu selama 10 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut.
“Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” tegas Kurnia.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.