Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Parpol Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat

Kurnia pun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan parpol sebagai Badan Publik.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak Parpol Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. 

Laporan Realisasi Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.

Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021.

Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021

Ada 13 parpol yang dimintai untuk membeberkan informasinya keuangannya adalah PDIP,Gerindra, Golkar, Demokra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura,dan PBB.

Merujuk pada UU KIP, jelas Kurnia, belasan parpol tersebut punya waktu selama 10 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut.

“Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat,” tegas Kurnia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas