Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil

Hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif, tercatat 24 bacaleg DPD telah mendaftar. Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya di mana tercatat 14

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Sepi Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Hari Pertama Pendaftaran Calon Anggota DPR dan DPD, Senin (1/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari kedua pendaftaran bakal calon legislatif, tercatat 24 bacaleg DPD telah mendaftar. 

Jumlah ini bertambah dari hari sebelumnya di mana tercatat 14 bacaleg DPD yang telah mendaftar. 

Sedangkan untuk bacaleg DPR masih belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftar.

"Laporan rekap penerimaan pendaftaran bakal calon DPD, selasa 2 Mei 2023 pukul 16.00 WIB, data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 24 Bacalon," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (2/5/2024).

Adapun berikut rincian bacaleg DPD yang telah mendaftar 

1. Aceh : 1 Bacalon

Berita Rekomendasi

2. Banten : 2 Bacalon
3. Bengkulu : 3 Bacalon
4. Gorontalo : 1 Bacalon
5. Kalimantan Barat : 1 Bacalon
6. Kalimantan Selatan : 1 Bacalon
7. Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon
8. NTB : 1 Bacalon
9. Riau : 1 Bacalon
10. Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon
11. Sumatera Utara : 3 Bacalon
12. DKI : 1 bacalon
13. Kalimantan Timur : 1 Bacalon
14. Kepulauan Riau : 2 Bacalon
15. Lampung : 1 bacalon
16. NTT : 1 Bacalon
17. Sulawesi Tengah : 1 Bacalon
18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon

Sejauh ini, kata Idham, dalam waktu dekat akan ada dua parpol parlemen yang akan segera mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI. 

Adapun dua parpol tersebut ialah Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Meski begitu, kedua parpol ini kata Idham belum menyampaikan informasi ihwal pendaftaran secara resmi melalui surat.

"Ini baru informal ya, tanggal 5 ini Partai Nasdem sore hari dan tanggal 8 PPP," jelas Idham. 

Sebagai informasi, dalam proses pendaftaran ini bakal calon harus melakukan tahapan pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan oleh KPU.

KPU RI sendiri mengklaim pihaknya bakal menyediakan pelayanan terbaik dalam tahapan pendaftaran bakal calon ini, terkhususnya Silon yangakan diperlengkapi dengan keberadaan help desk.

Help desk ini, kata Idham, untuk berkonsultasi atas permasalahan yang dihadapi secara teknis mengenai Silon.

Jaminan atas berlangsung lancarnya penggunaan Silon dianggap penting pada tahapan ini

Sebab dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu yang berlangsung 2022 lalu, sistem informasi KPU bernama Sistem Informasi Partai politik (Sipol), hampir selalu dijadikan pokok permasalahan oleh partai-partai yang tidak lolos untuk menjadi bahan gugatan.

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas