Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pemilu, 86 Perkara Sudah Diputus

Hingga 17 November 2024, Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menangani 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Tangani 137 Sengketa Pemilu, 86 Perkara Sudah Diputus
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Hingga 17 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menangani 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara telah diputus setelah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga 17 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota telah menangani 137 permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara telah diputus setelah melalui proses verifikasi syarat formil dan materiil.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan dari 137 permohonan, sebanyak 86 permohonan diregister untuk ditindaklanjuti, sementara 41 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat. 

Selain itu, 9 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, dan 1 permohonan masih dalam proses verifikasi.

Dari 86 perkara yang diregister, Bawaslu mencatat hasil beragam: 26 perkara diselesaikan melalui kesepakatan antara para pihak, 34 permohonan ditolak, 18 dikabulkan sebagian, 2 dikabulkan seluruhnya, dan 6 permohonan dinyatakan gugur karena berbagai alasan, seperti pencabutan permohonan.

“Permohonan tersebut ditangani melalui musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu daerah masing-masing,” ujar Bagja dalam dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024). 

Selain sengketa antara peserta dan penyelenggara, Bawaslu juga menangani 19 sengketa antar peserta pemilu. 

Berita Rekomendasi

Semua perkara tersebut diselesaikan melalui musyawarah, menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang bersengketa.

Baca juga: Gibran: Pastikan Hak Pilih Terpenuhi dan Sengketa Pemilu Sesuai Aturan

Bagja menegaskan, dalam menyelesaikan sengketa, Bawaslu menjunjung tinggi transparansi, keadilan, dan netralitas. 

“Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi penengah yang adil ketika terjadi perselisihan antara peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara,” tuturnya.

Pendekatan musyawarah, menurut Bagja, menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.

“Musyawarah menjadi bagian dari budaya hukum kita yang perlu terus dikembangkan. Hasil yang disepakati bersama cenderung lebih diterima oleh semua pihak dan menjaga harmoni demokrasi,” tutupnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas