Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jamin Publik dapat Akses Data Bakal Caleg yang Telah Mendaftar

KPU RI menegaskan daftar riwayat hidup bacaleg bakal dipublikasikan oleh KPU pada waktunya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Jamin Publik dapat Akses Data Bakal Caleg yang Telah Mendaftar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik ditemui di sebuah hotel, kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik nantinya dapat mengakses dokumen terkait data bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Akses ini dijamin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan akses terbuka untuk publik ini tak lepas dari digitalisasi yang diterapkan KPU lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi sehingga nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan," kata Idham pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Hari Kedua, 24 Bakal Caleg DPD RI Sudah Mendaftar ke KPU RI Sementara DPR Nihil

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini juga menegaskan daftar riwayat hidup bacaleg bakal dipublikasikan oleh KPU pada waktunya.

Namun untuk proses publikasi daftar riwayat hidup itu memerlukan izin dari para bacaleg dan KPU akan berhati-hati soal "informasi yang dikecualikan" untuk dipublikasi.

Berita Rekomendasi

"(Informasi yang dikecualikan) itu diatur dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik)," ujarnya.

Di dalam pasal tersebut, terdapat sejumlah pengaturan soal kategori informasi yang dikecualikan.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan informasi yang jika dibuka dapat mengganggu proses penegakan hukum, hubungan kenegaraan, atau mengungkapkan rahasia negara.

Berkaitan dengan informasi pribadi, beberapa informasi yang dikecualikan diatur dalam huruf g dan h pasal tersebut.

Pasal 17 huruf g mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang".

Sementara itu, Pasal 17 huruf h mengatur bahwa informasi yang dikecualikan termasuk "informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu:

1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan/atau
5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Beleid yang sama juga menganut soal informasi yang tidak dikecualikan, salah satunya putusan peradilan.

Hal ini berkaitan dengan tahapan pencalegan, sebab para caleg eks terpidana dengan ancaman 5 tahun lebih hanya bisa maju jika sudah bebas murni 5 tahun dan mengakui secara terbuka bahwa dirinya eks terpidana.

Sementara itu, caleg yang tidak pernah dipidana harus memperoleh surat keterangan dari pengadilan bahwa dirinya tidak pernah dipidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas