Pakar Hukum Sarankan Sosok Capres-Cawapres Paham Konstitusi
Pakar hukum nilai sosok Calon Presiden atau Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024 adalah sosok yang paham serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid, menilai sosok Calon Presiden atau Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024 adalah sosok yang semestinya paham serta menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Menurut dia, aspek memahami konstitusi ini sangat elementer bagi para sosok capres atau cawapres agar mekanisme pengelolaan negara berlangsung benar dan tepat.
"Aspek ini sangat elementer serta merupakan sebuah keniscayaan untuk hadirnya sosok yang memahami hakikat bernegara serta bagaimana mengelola sebuah negara," kata Dr Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Dia menjelaskan, secara konstitusional, demokrasi, dan nomokrasi adalah prasyarat mutlak.
Demokrasi dari waktu ke waktu selalu mendapat atribut tambahan.
Atribut tambahan itu seperti welfare democracy, people democracy, social democracy, participatory democracy, dan lain-lain.
"Gagasan demokrasi yang paling ideal di zaman modern ini adalah gagasan demokrasi yang berdasar atas hukum constitutional democracy," ujar Dr Fahri Bachmid.
Secara teoritis, jelasnya, demokrasi berlandaskan atas hukum atau nomokrasi.
Nomokrasi sebagai konsep, katanya, mengakui bahwa yang berkuasa sebenarnya bukanlah orang, melainkan hukum atau sistem itu sendiri.
"The rule of law and not of man. Pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia, jadi hakikatnya hukum sebagai 'benchmarking' yang harus dijadikan rujukan oleh semua pihak, termasuk yang kebetulan menduduki jabatan kepemimpinan itu," urai Dr. Fahri Bachmid.
Baca juga: 5 Bakal Cawapres Potensial Berdasarkan Survei Indikator Politik Indonesia
Untuk itu, kata Dr Fahri Bachmid lagi, pasca-constitutional reform memerlukan seorang teknokrat yang memahami sistem dengan kemampuan teknokratisnya.
"Konsep pemahaman ini agar nantinya dalam membentuk pemerintahan, secara derivatif, sang Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara dapat memaninkan peran-peran penting secara konstitusional dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial secara proporsional untuk manage-able konsep zaken kabinet yang menitikberatkan pada komposisi kabinet yang terdiri atas kalangan profesional sehingga fokus pada program kerja yang ditargetkan dan mampu mencari solusi terhadap masalah-masalah pemerintahan yang fundamental," kata Dr Fahri Bachmid menjelaskan.
Figur Paham Konstitusi
Saat ini ada sejumlah nama pakar hukum tata negara yang wira-wiri menghiasi peta hukum Indonesia.