Bawaslu Harap Jika Ada Sengketa Pendaftaran Caleg Diselesaikan Mediasi: Tak Perlu Sampai Sidang
Jika terjadi sengketa, pihak Bawaslu akan memberikan pendampingan dan pencegahan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono berharap sengketa yang mungkin terjadi dalam tahap pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat diselesaikan melalui mediasi.
“Kita berharap kalau ada masalah itu bisa diselesaikan di ruang musyawarah, di ruang mediasi. Tidak sampai pda persidangan yang memang memakan waktu,” kata Totok dalam diskusi bertajuk ‘Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Bacaleg 2024’, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: KPU Diminta Buka Akses Sistem Informasi Pencalonan untuk Bawaslu, Totok: Jangan Ditutup-tutupi
Pihaknya, lanjut Totok, terus berupaya agar sengketa dalam tahapan Pemilu 2024 dapat diselesaikan dalam forum mediasi antara pihak pemohon sengketa dan tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini upaya maksimal kita yang kita lakukan supaya bisa terselesaikan lewat forum mediasi," kata Totok.
Selain itu, jika terjadi sengketa, Totok menambahkan, pihak Bawaslu akan memberikan pendampingan dan pencegahan.
"Bawaslu juga sudah berikan imbauan ke seluruh jajaran kita utk lakukan pendampingan dan pencegahan. Kalaupun masih ada permohonan sengketa, ada mediasi ada ajudikasi," pungkas Totok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.