Isu Perubahan Sistem Pemilu Membuat Partai Gerlora Sempat Tunda Daftar Bacaleg ke KPU
Isu sistem proporsional terbuka menjadi tertutup ini mempengaruhi minat orang untuk mendaftar sebagai caleg terutama di kota/kabupaten.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu sistem pemilu terkait proposional tertutup atau terbuka yang sempat ramai beberapa waktu ke belakang berdampak kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menjelaskan fenomena tersebut yang menyebabkan partai yang diketuai oleh Anis Matta ini harus menunda pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari Sabtu (13/5/2023) ke Minggu (14/5/2023).
Sebab, lanjut Mahfuz, isu sistem proporsional terbuka menjadi tertutup ini mempengaruhi minat orang untuk mendaftar sebagai caleg terutama di kota/kabupaten.
"Nah perlu kami sampaikan bahwa dalam satu minggu terakhir ini ada fenomena yang mengejutkan karena ada lonjakan calon anggota dewan yang daftar sampai 40 persen," kata Mahfuz dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
"Penyebabnya adalah ketika kami ajak taruhan bahwa pemilu legislatif Insya Allah masih sistemnya proporsional terbuka, baru mereka berbondong-bondong daftar," tambahnya.
Baca juga: Optimis Lampaui Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora Harap MK Tak Ubah Sistem Proporsional Terbuka
Partai Gelora sendiri berharap sistem proporsional terbuka dapat diterapkan dalam kontestasi pemilu lima tahunan ini.
"Kami dari Partai Gelora sangat berkeinginan dan berharap agar sistem proposional terbuka ini tetap seperti sekarang ini untuk pemilu 2024," tuturnya.
Sebagai informasi, dari 15,587 bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora, di semua tingkatan dapil, sebanyak 481 caleg dari 580 caleg atau sekitar 83 persen didaftarkan untuk bacaleg DPR RI.
Sedangkan untuk caleg DPRD provinsi yang didaftarkan sebanyak 1.926 caleg dari 2.372 caleg atau sekitar 81,2 persen, sementara bacaleg untuk DPRD kota/kabupaten yang didaftarkan sebanyak 12.280 dari 17.510 atau sekitar 73,5 persen pada 502 dari 508 DPRD Kota/Kabupaten yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.