Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maju Jadi Caleg DPR RI, Bupati OKI Mengundurkan Diri

Iskandar menyatakan pengunduran dirinya saat rapat paripurna yang digelar di aula DPRD OKI

Editor: Erik S
zoom-in Maju Jadi Caleg DPR RI, Bupati OKI Mengundurkan Diri
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Maju jadi calon anggota legislatif (Caleg), Iskandar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Ogan Komering Ilir (OKI). 

TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Maju jadi calon anggota legislatif (Caleg), Iskandar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati Ogan Komering Ilir (OKI).

Iskandar menyatakan pengunduran dirinya saat rapat paripurna yang digelar di aula DPRD OKI pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Daftar 6 Kepala Daerah yang Mundur karena Jadi Caleg, Ada Bupati Lebak hingga Wabup Lingga

Iskandar akan maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah Sumatera Selatan 2.

Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Serta peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD dan presiden serta wakil presiden.

"Sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui gubernur," katanya saat memberikan sambutannya.

Lebih lanjut disampaikan, alasan pengunduran diri lantaran hendak pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI.

Baca juga: Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Mundur Demi Maju Caleg dan Menangkan Ganjar, Begini Reaksi Warganet

Berita Rekomendasi

Sementara akhir masa jabatan Bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

"Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun,"

"Jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1)," ucapnya.

Sementara itu, Iskandar SE menyebut tetap akan menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT pemilu legislatif.

Sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023 mendatang.

Baca juga: Sempat Heboh karena Maju Dari 2 Parpol, Aldi Taher Minta Restu Ibu Jadi Caleg Perindo

"Berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan DCT pemilu legislatif 2024," ungkap Iskandar.

Diakhir masa jabatannya Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas