Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawal Kasasi Soal Kecurangan KPU RI, PRIMA Gelar Aksi Massa di Gedung MA Hari Ini

PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuju Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kawal Kasasi Soal Kecurangan KPU RI, PRIMA Gelar Aksi Massa di Gedung MA Hari Ini
mahkamahagung.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA) - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akan menggelar aksi massa ke kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) hari ini, Senin (29/5/2023). Aksi dilakukan dalam rangka pengawalan terhadap kasasi PRIMA di Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRINUMMEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akan menggelar aksi massa ke gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) hari ini, Senin (29/5/2023).

Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman mengatakan, aksi tersebut dilakukan dalam rangka pengawalan terhadap kasasi PRIMA di Mahkamah Agung.

Diketahui informasi, PRIMA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.

PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Jika Ada Komplain Hasil Penghitungan, KPU Siap Buka Ulang Kotak Suara

"Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia," ujar dia dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).

Samsudin menjelaskan, kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU di antaranya adalah adanya intimidasi terhadap anggota PRIMA yang menjalani verifikasi faktual.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, terkait pemberian status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS).

KPU juga memberikan status TMS kepada anggota tanpa adanya upaya menghadirkan melalui pengurus setempat atau menghubungi melalui sata teknologi sebagaimana diatur dalam PKPU 4 2022.

Ia menambahkan, KPU daerah juga Tidak menjalankan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022.

Padahal, kedua SK tersebut pada pokoknya mengizinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.

Baca juga: KPU RI Pastikan Partai PRIMA Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

"Dengan tidak dijalankannya kedua SK tersebut mengakibatkan kepengurusan PRIMA di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Samsudin, ketidakadilan terhadap PRIMA diperparah dengan pelaksanaan verifikasi faktual yang hanya berlangsung selama 4 hari.

Sedang terhadap partai-partai lain dilakukan selama 27 hari.

"Proses verifikasi yang terburu-buru tersebut ternyata menghasilkan produk yang cacat karena dilakukan secara tidak profesional, tidak adil, dan tidak cermat," tegasnya.

Samsudin mengungkapkan, PRIMA menyadari bahwa perjuangan hukum di Republik ini tidaklah mudah. Akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.

Oleh sebab itu, Ia berharap MA dapat mengadili sengketa antara PRIMA dengan KPU tersebut secara objektif dan independen.

"MA kita harapkan menjadi Benteng Terakhir Keadilan. Independensi MA dan pandangan yang obyektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas