Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih Audiensi ke MK Sikapi Putusan KPU Mantan Napi yang Maju Jadi Caleg

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih Audiensi ke MK Sikapi Putusan KPU Mantan Napi yang Maju Jadi Caleg
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Fadli, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023).

Dalam audiensi itu, sejumlah lembaga tergabung Koalisi tersebut membahas soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait masa jeda mantan narapidana (napi) untuk bisa ikut kembali kontestasi Pemilu.

Perwakilan koalisi sekaligus Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengungkapkan aturan yang dianggap bermasalah itu adalah Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang menyatakan ketentuan masa tunggu lima tahun tak berlaku bagi mantan napi yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Kami beraudiensi dengan MK dan diterima oleh Sekjen MK terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Pernyataan Denny Indrayana Dinilai Spekulatif Tapi Bisa Pengaruhi Psikologis Hakim MK

Fadli menilai KPU melakukan pembangkangan karena menghasilkan PKPU yang bertentangan dengan putusan MK.

Dijelaskan Fadli apa yang diatur dalam PKPU sama sekali tidak ada dalam Putusan MK.

Berita Rekomendasi

"Itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK," katanya.

Ia menambahkan aturan tersebut membuat beberapa mantan napi yang belum lima tahun masa jedanya, sudah bisa mencalonkan sebagai calon anggota legislatif atau caleg.

"Dan karena ada Peraturan KPU itu untuk beberapa orang yang berstatus mantan terpidana, belum selesai masa jedanya lima tahun sekarang sudah bisa mencalonkan diri sebagai caleg," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Fadli, pihaknya mendorong MK memberikan peringatan kepada KPU karena dinilai tak menaati Putusan MK.

Terlebih aturan itu berpotensi menimbulkan masalah besar jelang Pemilu 2024.

"Kami meminta ke MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan. Melawan putusan MK itu adalah pelanggaran, serius secara konstitusional. Dan akibatnya akan luar biasa besar, hasil pemilu akan bermasalah," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah tuduhan KPU menyelundupkan pasal yang bertentangan dengan Putusan MK di PKPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas