Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih Audiensi ke MK Sikapi Putusan KPU Mantan Napi yang Maju Jadi Caleg

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menggelar audiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Koalisi Sipil Kawal Pemilu Bersih Audiensi ke MK Sikapi Putusan KPU Mantan Napi yang Maju Jadi Caleg
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Fadli, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/5/2023). 

"KPU tidak menyelundupkan pasal namun melaksanakan putusan MK," kata Hasyim dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (27/5/2023).

"Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022," sambungnya.

Ia menegaskan, KPU membuat PKPU dengan merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum.

Dijelaskan Hasyim, sebelum merancang PKPU, pihaknya telah melakukan prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian hukum dan HAM.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 87/PUU/-XX/2022 menyatakan perkara uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

MK menyatakan norma Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Hasyim memaparkan simulasinya bahwa mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun tetapi yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada 1 Januari 2020.

Berita Rekomendasi

Jika mendasar amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati lima tahun, sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.

Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas