PDIP Minta Pemerintah Percepat Redistribusi Aset Negara untuk Rakyat
Puan Maharani mengatakan redistribusi aset negara tersebut guna mempercepat pemerataan kesejahteraan sebagaimana ditegaskan di dalam UUD NKRI 1945.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) mendorong pemerintah untuk mempercepat redistribusi aset negara untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan redistribusi aset negara tersebut guna mempercepat pemerataan kesejahteraan sebagaimana ditegaskan di dalam UUD NKRI 1945 Pasal 33.
"Rakernas III Partai merekomendasikan kepada pemerintah untuk mempercepat redistribusi asset negara bagi pergerakan perekonomian rakyat, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan sebagaimana ditegaskan di dalam UUD NKRI 1945 Pasal 33," kata Puan saat membacakan rekomendasi.
Selain itu, Puan menegaskan PDIP juga merekomendasikan pentingnya pendidikan budi pekerti, nation and character building dan membangunkan spirit sebagai bangsa pelopor, produktif.
Baca juga: Tutup Rakernas, Megawati Minta Kader PDIP Pertahankan Semangat Juang: Rakyat Cakrawati Partai
"Dan berprestasi terutama dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, riset, inovasi, dan kemampuan membangun mata rantai produksi nasional yang berdaya saing," ungkapnya.
Diketahui, saat membacakan rekomendasi Rakernas III PDIP Puan didampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen Hasto Kristiyanto, Prananda Prabowo, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.
Rakernas lll PDIP sudah digelar sejak Selasa (6/6/2024) dan ditutup pada Kamis sore hari ini, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Adapun, tema Rakernas III kali ini adalah 'Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara oleh Negara'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.