Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Hapus LPSDK, Bawaslu Jadi Sulit Awasi Dana Kampanye

Dihapusnya Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh KPU jadi masalah bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasa

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Hapus LPSDK, Bawaslu Jadi Sulit Awasi Dana Kampanye
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selepas diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). Dihapusnya Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi masalah buat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam melakukan pengawasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dihapusnya Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi masalah buat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam melakukan pengawasan.

Alhasil, Bawaslu nantinya hanya bakal mengacu pada instrumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam hal melakukan pengawasan serta pemeriksaan dana. 

"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit. Tapi kan tetap ada LADK dan LPADK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, Senin (12/6/2023). 

"Masalah pasti iya. Tapi tentu yang kita inginkan lebih terbuka nih masalah pengawasan dana kampanye. Laporan awal dan akhir tentu akan kita bandingkan nanti. LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," tambahnya. 

Baca juga: Bawaslu Keluhkan Akses Silon, KPU: Ada Informasi Pribadi Caleg yang Dikecualikan

Pemeriksaan dana kampanye tanpa adanya LPSDK ini disebut Bagja juga menjadi kendala Bawaslu.

Sebab mereka hanya bisa melakukan pemeriksaan dana di awal dan akhir.

Bagja khawatir bakal muncul masalah ihwal dana secara tiba-tiba di tengah tahapan dan akhirnya kesulitan dalam pengawasan karena tidak adanya LPSDK

BERITA REKOMENDASI

"Terpaksa (pemeriksaan dana) di akhir. Bandingkan awal dengan akhir dan tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK," tuturnya.

"Tentu akan jadi problem buat kita. Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye," tambah Bagja. 

Baca juga: Keputusan KPU Hapus LPSDK Menuai Kritik: Mundurnya Transparansi dan Akuntabilitas

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Kini untuk mengakomodir LPSDK yang dihapus, Idham mengatakan pihaknya menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang di mana nanti bakal bersifat daily update atau pembaharuan harian. 


Sidakam, kata Idham, belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya dan KPU yakin Pemilu 2024 bakal berjalan jauh lebih transparan dengan adanya sistem baru pengganti LPSDK ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas