Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Diminta Tindak Tegas KPU terkait Sulitnya Akses Sistem Informasi Pencalonan Pemilu 2024

Perludem meminta Badan Pengawas Pemilu RI untuk menindak tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sulitnya akses Silon.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Diminta Tindak Tegas KPU terkait Sulitnya Akses Sistem Informasi Pencalonan Pemilu 2024
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Perludem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menindak tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sulitnya Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menindak tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sulitnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan ihwal akses Silon yang diberikan KPU masih terbatas, sehingga menyulitkan kerja-kerja lembaga pemantau ini.

Baca juga: Jika Masih Sulit Diakses, Bawaslu akan Jadikan Silon Sebagai Temuan Berjenjang

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, jika memang seperti yang diklaim oleh Bagja, maka Bawaslu menurutnya harus segera mengambil tindakan tegas.

"Kalau memang merasa punya problem kan seharusnya mereka tinggal panggil KPU. Jadikan tindakan KPU sebagai tindakan pelanggaran pemilu. Misalnya mereka putus itu sebagai sebuah pelanggaran pemilu," kata Fadli kepada awak media, Selasa (13/6/2023).

"Dan putusan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu itu final dan mengikat, wajib dijalankan oleh KPU," tambahnya.

Lebih lanjut, jika KPU tak kunjung menjalankan perintah Bawaslu, pihaknya dapat segera melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Berita Rekomendasi

"Kalau tidak juga dijalankan oleh KPU, bisa juga dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran etik agar kemudian misalnya harus ada sanksi peringatan, pemberhentian tetap, atau yang lain-lain," ujarnya.

Sejauh ini, Perludem melihat perkara Silon sebagai masalah serius.

Sebab, sistem yang memuat soal informasi bakal calon legislatif ini sebenarnya harus dapat diakses bebas untuk dapat diawasi.

Baca juga: Tak Kunjung Diberikan Akses Silon, Bawaslu akan Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Namun sayang, institusi negara seperti Bawaslu saja susah melakukan pengawasan.

"Menurut saya memang ada masalah serius dalam proses menjalankan tahapan pemilu oleh KPU. Jangankan publik, institusi negara seperti Bawaslu saja pun susah untuk melakukan pengawasan atau melihat bagai proses verifikasi pencalonan ini dilakukan dan belum lagi untuk hal-hal yang lain juga," jelas Fadli.

Sebagai informasi, Bagja menyebut Silon masih menjadi kendala bagi Bawaslu.

Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Hal ini bakal berdampak untuk Bawaslu dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan.

Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh mefoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bacaleg, Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, perkara Silon ini sudah dibicarakan dengan Bawaslu.

Hasyim menegaskan tidak semua data dalam Silon bisa KPU berikan akses sebab mengandung data pribadi.

"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI. Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI," kata Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/2023).

"Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. itu sifatnya pribadi caleg," tambah Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas