Besok MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024, Perludem: Memilih Sistem Pemilu Tidak Boleh Tergesa-gesa
Diketahui MK akan memutuskan soal sistem proporsional Pemilu 2024 yang berlangsung pada Kamis (15/6/2023).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
![Besok MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu 2024, Perludem: Memilih Sistem Pemilu Tidak Boleh Tergesa-gesa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/titi-anggraini-perludiemn.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Diketahui MK akan memutuskan soal sistem proporsional Pemilu 2024 yang berlangsung pada Kamis (15/6/2023).
Menurut Titi bahwa MK akan menolak gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, KAMMI Minta MK Objektif dan Independen
"Oleh karena itu saya berpandangan Mahkamah Konstitusi akan memutus menolak permohonan dari perkara 114 dan menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu itu adalah kewenangan dari pembentuk Undang-Undang," kata Titi di akun YouTube pribadinya yang sudah dikonfirmasi diizinkan Tribunnews.com kutip, Rabu (14/6/2023).
Kemudian dikatakan Titi bahwa MK juga akan mengingatkan pembentuk Undang-Undang dalam memilih sistem ada rambu-rambunya.
"Tetapi MK saya memperkirakan juga akan mengingatkan pembentuk Undang-Undang bahwa dalam memilih sistem itu ada rambu-rambunya. Yang paling penting adalah memilih sistem itu tidak boleh tergesa-gesa, tidak boleh injury time harus jauh-jauh hari," katanya.
Baca juga: Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Partai Gelora: Ini Jiwa dari Demokrasi Kita
Titi melanjutkan harus dirumuskan secara inklusif dengan partisipasi kelompok-kelompok yang apa berkepentingan terhadap proses pemilu secara inklusif, partisipatif dan bermakna.
"Lalu juga harus ada simulasi-simulasi. Apa saja ekses dari sistem pemilu terhadap variabel atau kemudian aspek pemilu yang lain terhadap penegakan hukum, manajemen pemilu, aktor-aktor pemilu. Kemudian kemudahan penyelenggara pemilu di dalam menyelenggarakan dan juga pemilih dalam memilih calon calonnya," jelasnya.
Anggota dewan pembina Perludem itu juga meyakini bahwa MK tidak akan kasih 'cek kosong' begitu saja.
"Saya kira MK juga tidak akan kasih cek kosong , tetapi juga mengingatkan sejumlah rambu-rambu yang harus diikuti pembentuk Undang-Undang," tuturnya.
Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 09.30 WIB.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.