Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, KAMMI Minta MK Objektif dan Independen
Zaky Ahmad Rivai mengatakan terlepas dari apapun sistem yang diputus nantinya ia meminta MK untuk tidak membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (23/5/2023). Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) objektif, independen, dan transparan dalam mengambil keputusan terkait permohonan pengujian sistem proporsional terbuka di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.