Jelang Sidang Putusan Sistem Pemilu, KAMMI Minta MK Objektif dan Independen
Zaky Ahmad Rivai mengatakan terlepas dari apapun sistem yang diputus nantinya ia meminta MK untuk tidak membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) objektif, independen, dan transparan dalam mengambil keputusan terkait permohonan pengujian sistem proporsional terbuka di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum PP KAMMI, Zaky Ahmad Rivai mengatakan, terlepas dari apapun sistem yang diputus nantinya ia meminta MK untuk tidak membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan menyatakan sistem mana yang tepat untuk pemilu.
"Apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau berganti menjadi proposal tertutup, terlepas dari sistem apapun yang dipilih, MK tidak boleh membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional," kata Zaky dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Lima Bocoran Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu
Lebih lanjut, Zaky menegaskan ihwal sistem pemilu merupakan olen legal policy DPR sebagai lembaga legislatif. Namun fraksi di DPR ini terbelah dengan adanya dua kubu yang tiba-tiba berbeda dalam memandang sistem pemilu.
"Namun belakangan ini fraksi di DPR terbelah dalam mendukung sistem mana yang akan diterapkan pada pemilihan umum 2024, sehingga bergantung pada palu MK," tuturnya.
"Jika MK menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional maka terbunuhlah ruang demokrasi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," sambung Zaky.
Baca juga: Eddy Soeparno: PAN Berharap MK Tetap Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sementara itu Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra juga turut buka suara ihwal KAMMI yang mendukung MK mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
"Di sini integritas MK diuji, jangan sampai kadar demokrasi melemah, serta menjadi preseden buruk penegakan hukum pemilu kedepan. Dengan demikian KAMMI menegaskan putusan MK tidak boleh offside dan kontroversial ditengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung," tandasnya.
Sebagai informasi, putusan soal sistem proporsional pemilu bakal berlangsung pada Kamis (15/6/2023) mendatang.
Berdasarkan situs resmi MK, sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 ini bakal berlangsung pukul 9.30 WIB.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (jubir) MK, Fajar Laksono.
"Betul (sidang berlangsung tanggal 15 Juni)," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Uji materi ini tinggal menunggu putusan.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca juga: KPU Yakin Putusan MK Terkait Sistem Pemilihan Umum Tidak Ganggu Tahapan Pemilu
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.