12 Isu Penting terkait Pemilu 2024 Jadi Sorotan Bawaslu, Termasuk Pencegahan Praktik Politik Uang
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menguraikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menguraikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam Pemilu 2024.
Terdapat dua belas isu penting yang disoroti, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu yang menurut Bagja menjadi prioritas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Bawaslu: Jarak Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Harusnya Lebih dari Satu Tahun
Selain menyoroti netralitas ASN, TNI, dan POLRI, Bawaslu juga menekankan pentingnya pencegahan praktik politik uang yang semakin berkembang dengan metode baru, seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik, dan barang kebutuhan sehari-hari.
"Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya penyelenggara Pemilu saja," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Bagja turut mencermati polarisasi politik di masyarakat yang berpotensi semakin meningkat, khususnya melalui penggunaan media sosial yang makin intensif.
Menurutnya, langkah mitigasi khusus dibutuhkan untuk mengurangi dampak negatif dari dinamika politik digital.
Ia juga menyoroti jarak waktu pelaksanaan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada Serentak yang diadakan di tahun yang sama, sehingga proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif.
Dalam aspek keamanan, Bagja menekankan pentingnya dukungan dalam menghadapi potensi intimidasi, ancaman, dan kekerasan yang mungkin muncul selama proses Pemilu.
"Maka dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan pemilihan khususnya kepada penyelenggara pemilihan (pilkada) harus segera disiapkan sejak dini," ungkapnya.
Baca juga: KPU Bakal Bahas Mekanisme Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada
Selanjutnya, ia menyoroti kebutuhan akan pemahaman teknis dan prosedural bagi penyelenggara ad hoc dan menekankan pentingnya perlindungan hak memilih dan dipilih bagi pemilih.
"Berikutnya antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara," katanya.
Bagja menutup dengan kewaspadaan terhadap kemungkinan perubahan kebijakan pemilihan yang mungkin terjadi di tengah situasi politik yang dinamis.
"Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerja sama seluruh stakeholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.