Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi

Dikatakan AHY, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Keadilan Berpihak pada Kedewasaan Demokrasi
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pembacaan putusan sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023). Partai Demokrat turut menyikapi soal putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat turut menyikapi soal putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024," kata AHY dalam cuitan resminya di Twitter, Kamis (16/5/2023).

Baca juga: AHY Masuk Radar PDIP, Demokrat: Doakan Kami Supaya Imannya Kuat

Putra sulung dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan, putusan tersebut juga menunjukkan kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi.

Dikatakan AHY, dalam amanat reformasi, terdapat hak rakyat yang harus terpenuhi termasuk soal memilih wakil rakyatnya.

"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat reformasi," ucap dia.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, AHY meminta kepada seluruh pihak dan stakeholder untuk melanjutkan proses pemilu yang sudah berjalan saat ini.

"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan," tukas AHY.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Baca juga: MK akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas