PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sadarestuwati menegaskan PDIP tidak menyoalkan putusan MK tersebut dan siap menjalankannya.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) siap menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
"PDIP menjalankan keputusan MK," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP Bidang Kerakyatan, Sadarestuwati kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Terbuka, PKB Minta Parpol Tunduk pada Putusan MK
Sadarestuwati menegaskan PDIP tidak menyoalkan putusan MK tersebut dan siap menjalankannya.
"Yang pasti PDIP sudah siap untuk memenangkan Pemilu legislatif maupun Pemilu Presiden 2024," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Hakim MK Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Terbatas Begini Cara Penetapan Caleg Terpilihnya
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Baca juga: MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Buntut Klaim Putusan Sistem Pemilu Tertutup
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.