Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Respons Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Video Penganiayaan Diputar di Persidangan

Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) menyaksikan video penganiayaan mereka terhadap remaja D (17) yang diputar dalam sidang.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Beda Respons Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Video Penganiayaan Diputar di Persidangan
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) menyaksikan video penganiayaan mereka terhadap remaja D (17) yang diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) menyaksikan video penganiayaan mereka terhadap remaja D (17) yang diputar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Video diputra saat keduanya mendengar keterangan ahli digital forensik, Saji Purwanto.

Saat mencari fakta-fakta persidangan atas video penganiayaan yang dialami D, proses tanya jawab dilakukan kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap saksi ahli cukup lama.

Sementara itu dalam proses mencari fakta-fakta di persidangan, terlihat saat video penganiayaan diputar di persidangan terdakwa Mario Dandy fokus memperhatikan dengan tangan kirinya menutupi mulutnya.

Sementara itu, terdakwa Shane tampak responsif berkomunikasi dengan kuasa hukumnya menjelaskan terkait video CCTV proses penganiyaan tersebut.

Baca juga: Saksi Beny Sebut Jika Ada Hal yang Tak Disukai Mario Dandy, Terkadang Jadi Masalah 

Adapun jalannya persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) dalam kasus penganiayaan yang dialami D dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas, Jaksa Penuntut Umum hadirkan empat orang saksi.

Berita Rekomendasi

Saksi pertama Anak AG (15) dihadirikan pertama kali dengan sidang dilaksanakan secara tertutup. Kemudian saksi selanjutnya Chriswanda oliver dan Rafael benitez. Terakhir saksi Ahli Digital Forensik Saji Purwanto.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Permohonan JPU Bisa Jemput Paksa Amanda

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas