Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Minta Aldi Taher yang Tercatat Data Ganda, Segera Perbaiki Persyaratan Caleg

Artis Aldi Taher masuk dalam deretan 300 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI yang berdata ganda setelah diverifikasi administrasi (vermin) oleh KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU Minta Aldi Taher yang Tercatat Data Ganda, Segera Perbaiki Persyaratan Caleg
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Aldi Taher ditemui di kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Aldi Taher masuk dalam deretan 300 bakal calon legislatif (caleg) DPR RI yang berdata ganda setelah proses verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi Senin (26/6/2023) malam.

"Benar sekali (Aldi Taher data ganda)," kata Idham.

Kini dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang, KPU RI memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik (parpol) yang masih memiliki data ganda, termasuk partai wadah Aldi bernaung, untuk melakukan perbaikan administrasi dokumen persyaratan.

"Parpol pengaju daftar bacaleg masih memiliki kesempatan memperbaiki administrasi persyaratan bacalegnya," jelas Idham.

Jika setelah melewati masa perbaikan para bakal caleg ini tetap belum memenuhi persyaratan, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, & p Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi Bakal Calon adalah harus memenuhi persyaratan: menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

"Jika ada bacaleg yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, nama bacaleg tersebut akan dinyatakan TMS. Dalam UU Partai Politik, seorang warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu keanggotaan partai politik kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan" Idham menegaskan.

Sebagai informasi, Aldi Taher sempat membuat heboh masyarakat sebab dirinya didaftarkan sebagai bakal caleg dari dua parpol.

Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkannya di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1 dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftarkannya di dapil Jawa Barat (Jabar) 2.

Namun, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, saat dihubungi Rabu (24/5/2023) telah mengklarifikasi status mantan suami pedangdut Dewi Persik ini bukan lagi merupakan kader PBB.

Baca juga: Aldi Taher Siapkan Sapi untuk Berkurban di Idul Adha 2023, Beratnya Capai 450 Kilogram


Aldi pun juga telah memberikan surat pengunduran diri ke PBB dan ia pun telah resmi menjadi kader partai yang diketuai oleh Harry Tanoesoedibjo itu.

"Kita pastikan dia tidak maju nyaleg dari DPRD PBB DKI. Kita sedang koordinasi dengan Sipol KPU," kata Afriansyah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas