Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR: Pilkada Hanya Dapat Ditunda Jika Terjadi Kerusuhan hingga Bencana

Pilkada bisa ditunda jika ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang berdampak tahapan penyelenggaraan tak bisa dilakukan.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in JPPR: Pilkada Hanya Dapat Ditunda Jika Terjadi Kerusuhan hingga Bencana
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada. JPPR menjelaskankan, Pilkada hanya dapat ditunda jika terjadi kondisi seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan tidak dapat dilaksanakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menjelaskankan, Pilkada hanya dapat ditunda jika terjadi kondisi seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan tidak dapat dilaksanakan.

Hal itu, kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, tertuang dalam Pasal 120 ayat 1 UU Pilkada 6/2020.

"'Akibat' di sini jelas menunjukkan kondisi yang telah terjadi, bukan kondisi yang belum terjadi," jelas Mita, sapaan akrabnya, saat dihubungi Senin (17/7/2023).

Kemudian, pun jika pilkada benar direncanakan untuk ditunda, tentu harus dilakukan dengan mengubah juga ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang secara eksplisit telah menentukan jadwal pemungutan suara.

Lebih lanjut, Mita menjelaskan, upaya persiapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 sudah didesain jauh-jauh hari melalui UU Pilkada 10/2016 yang telah diubah menjadi UU 6/2020.

"Sehingga kondisi yang memungkinkan adanya kendala teknis seperti tahapan yang beririsan dengan pemilu pada dasarnya telah banyak diskursus atau pembahasan yang telah dilakukan dan dalam konteks penyelenggaraannya kita telah memiliki pengalaman," ujarnya.

"Yaitu dalam penyelenggaraan pilkada 2018 di 171 daerah yang beririsan dengan pelaksanaan tahapan pemilu 2019," sambung Mita.

Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada Ditunda Karena Potensi Gangguan Keamanan, Ini Kata Mabes Polri

Berita Rekomendasi

Selain itu, berkaca dari pengalaman isu penundaan pemilu sebelumnya, lanjut Mita, dasarnya publik juga telah menunjukan sikapnya dengan menolak segala upaya penundaan pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.

Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.

"Untuk persoalan itu dibahas tertutup sehingga saya enggak bisa komentar karena itu seharusnya rapat tertutup," ujar Bagja kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ihwal opsi penundaan pilkada itu tentu punya solusi. Namun, solusi itu juga akan dibahas dalam forum yang juga tertutup.

"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga," tegasnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (16/5/2023).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jumat (16/5/2023). (Mario Sumampow)

  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas