JPPR: Pilkada Hanya Dapat Ditunda Jika Terjadi Kerusuhan hingga Bencana
Pilkada bisa ditunda jika ada kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang berdampak tahapan penyelenggaraan tak bisa dilakukan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menjelaskankan, Pilkada hanya dapat ditunda jika terjadi kondisi seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan tidak dapat dilaksanakan.
Hal itu, kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, tertuang dalam Pasal 120 ayat 1 UU Pilkada 6/2020.
"'Akibat' di sini jelas menunjukkan kondisi yang telah terjadi, bukan kondisi yang belum terjadi," jelas Mita, sapaan akrabnya, saat dihubungi Senin (17/7/2023).
Kemudian, pun jika pilkada benar direncanakan untuk ditunda, tentu harus dilakukan dengan mengubah juga ketentuan Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada yang secara eksplisit telah menentukan jadwal pemungutan suara.
Lebih lanjut, Mita menjelaskan, upaya persiapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 sudah didesain jauh-jauh hari melalui UU Pilkada 10/2016 yang telah diubah menjadi UU 6/2020.
"Sehingga kondisi yang memungkinkan adanya kendala teknis seperti tahapan yang beririsan dengan pemilu pada dasarnya telah banyak diskursus atau pembahasan yang telah dilakukan dan dalam konteks penyelenggaraannya kita telah memiliki pengalaman," ujarnya.
"Yaitu dalam penyelenggaraan pilkada 2018 di 171 daerah yang beririsan dengan pelaksanaan tahapan pemilu 2019," sambung Mita.
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada Ditunda Karena Potensi Gangguan Keamanan, Ini Kata Mabes Polri
Selain itu, berkaca dari pengalaman isu penundaan pemilu sebelumnya, lanjut Mita, dasarnya publik juga telah menunjukan sikapnya dengan menolak segala upaya penundaan pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.
Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.
"Untuk persoalan itu dibahas tertutup sehingga saya enggak bisa komentar karena itu seharusnya rapat tertutup," ujar Bagja kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ihwal opsi penundaan pilkada itu tentu punya solusi. Namun, solusi itu juga akan dibahas dalam forum yang juga tertutup.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga," tegasnya.

Sebagaimana diketahui usulan soal penundaan Pillkada 2024 ini menyeruak dari situs resmi Bawaslu RI.
Di situs itu ada sebuah rilis yang di mana di dalamnya menjelaskan ihwal Bawaslu tengah melakukan Rapat Koordinasi Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dalam rapat itu Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.
Masih dalam rapat, Bagja mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.
Ia merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.
Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu RI Usul Tunda Pilkada, Komisi II DPR: Mengada-ada
Bagja mencontohkan seperti pilkada di Makassar, saat ada gangguan kemanan, maka dapat dilakukan pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain.
Namun Pilkada 2024, menurutnya bakal sulit keadaan serupa untuk diterapkan. Sebab penjagaan akan terfokus di daerah masing-masing.
"Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.