Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Pengamat Soal Rencana Partai Buruh Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

engamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin respons rencana Partai Buruh mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komentar Pengamat Soal Rencana Partai Buruh Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal ditemui di tengah aksi demo, Rabu (21/6/2023).   

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin respons rencana Partai Buruh mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Ujang mengatakan, sudah puluhan kali aturan syarat PT 20 digugat oleh masyarakat dan partai politik (parpol) ke MK.

"Dan berkali-kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ucap Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (17/7/2023).

Meski demikian, Ujang menilai, rencana Partai Buruh untuk menggugat PT 20 ke MK kali ini sebagai hal yang bagus dan positif.

Menurutnya, Partai Buruh juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan aturan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden itu.

"Jadi Partai Buruh bagus-bagus saja, positif, ketika menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat PT 20 persen itu. Tetapi kan ketinggalan, kan sudah lama partai-partai lain kan sudah menggugat, PBB, PKS," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi harus tetap kita hargai yang telah dilakukan Partai Buruh untuk menggugat PT 20 itu. Namanya juga ikhtiar, namanya juga usaha, namanya juga ingin berjuang agat PT 0 persen," sambungnya.

Kemudian, Ujang mengungkapkan, ia melihat ada perjuangan, gerakan, dan keinginan dalam arti positif terkait rencana gugatan Partai Buruh tersebut.

"Karena 20 persen ini terlalu tinggi. Tidak semua warga negara, rakyat, atau semua tokoh-tokoh parpol bisa menjadi capres cawapres," kata Ujang.

"Saya melihat ini perjuangan yang bagus untuk demokrasi, berbagai bagian daripada demokrasi. Semangat berjuang untuk mengubah PT 20 persen menjadi 0 persen," lanjutnya.

Sementara itu, Ujang menyampaikan kepada publik untuk menunggu hasil dari perjuangan Partai Buruh.

"Tentu kita tunggu hasil perjuangan dari Partai Buruh tersebut. Karena kita tahu, dari jejak sejarah MK, semua gugatan terkait dengan PT 20 persen itu ditolak semuanya," kata Ujang.

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh bakal mendaftaran Juidicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold atau peraturan partai politik untuk mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 20 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta agar presidential threshold tersebut diubah menjadi 0 persen. 

Said mengatakan, partainya berencana mendaftarkan gugatan JR presidential threshold 20 persen ini, pada tanggal 20 Juli 2023, pekan depan.

Ia juga mengatakan, pendaftaran gugatan JR ini akan dilakukan bersamaan dengan aksi dari ribuan para buruh.

"Apa yang membedakan? Pakai aksi, itu saja sudah titik. Besok 20 Juli, kita akan mengajukan (gugatan JR aturan presidential threshold 20 persen), kita aksi ribuan buruh," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Tolak Presidential Threshold, Partai Buruh Akan Demo Besar-besaran dan Longmarch Bandung-Jakarta

"Jadi 20 Juli itu aksi mendaftarkan gugatan sekaligus kita sampaikan karena ada sidang uji formil UU Ciptaker, jadi kita jadikan satu," sambungnya.

Selanjutnya, ia menuturkan, akan menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia secara tidak disadari mengarah ke demokrasi terpimpin.

"Dalam presidential threshold 20 persen, kita akan kampanyekan juga bahwa tidak ada demokrasi di Indonesia. Demokrasinya ada, tapi demokrasi terpimpin," ujar Said.

Presiden Partai Buruh itu menilai, gugatan JR ke MK terkait aturan presidential threshold 20 persen ini sangat penting. 

Sebab, katanya, jika gugatan dimenangkan MK, maka akan ada 18 partai politik nasional yang bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

"Sekarang 18 partai politik mengajukan capres, nanti putaran kedua tinggal 2 (pasangan calon). Tetap saja kan? Daripada sekarang tiga (pasangan capres dan cawapres) tapi tetap dua, mending 18 partai sekalian, tetap dua, jadi dengan pilihan yang banyak," jelas Said Iqbal.

Sehingga, menurut Said, akan tersedia lebih banyak pilihan pasangan calon untuk dipilih masyarakat sebagai pemimpinnya di Pilpres 2024 mendatang.

"Jadi apa yang keliru dari pandangan-pandangan sederhana ini? Sehingga kelas pekerja, buruh, nelayan, punya calonnya," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas