TII: Pernyataan Bawaslu soal Tunda Pilkada 2024 untuk Bangun Manajemen Pemilu yang Baik
Afrianto membeberkan hasil kajian TII pada tahun 2022 lalu yang mencatat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research melihat opsi penundaan Pilkada 2024 yang sempat dilontarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI adalah upaya untuk membangun manajemen pemilu yang baik.
Hal ini penting sebab sebagaimana dituturkan oleh Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono, penyelenggara pemilu membutuhkan manajemen yang baik sebagai bagian dari implementasi aturan pemilu.
"Proses tahapan Pemilu dari pendaftaran pemilih hingga penghitung suara perlu dilakukan dengan manajemen yang baik. Untuk itu perlu dilakukan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024," ujar Arfianto dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Afrianto membeberkan hasil kajian TII pada tahun 2022 lalu yang mencatat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Singgung Isu Tunda Pilkada 2024, Komisi II DPR Minta Bawaslu Fokus Tugas dan Fungsinya
Persoalan itu terbagi atas faktor internal dan faktor eksternal.
Pada faktor internal, persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu terkait dengan persoalan kejelasan kerangka hukum, persoalan pendaftaran pemilih, persoalan anggaran, persoalan sumber daya manusia petugas penyelenggara pemungutan suara, persoalan hoaks dan ujaran kebencian dalam kampanye, serta persoalan rumitnya desain surat suara yang menghambat pelaksanaan pemungutan suara.
Sedangkan pada faktor eksternal, munculnya ancaman keamanan dari aktor bersenjata bukan negara di wilayah rawan konflik akan mengganggu penyebaran logistik maupun pemungutan suara, termasuk persoalan COVID-19, serta perkembangan platform media sosial yang digunakan untuk penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.
Berdasarkan pemetaan masalah itu, lanjut Afrianto, tentu perlu dilakukan mitigasi risiko dalam penyelenggaran Pilkada 2024, termasuk dalam mengkaji usulan penundaan.
"Risiko yang dapat diidentifikasi terjadi dari tahap penyusunan kerangka hukum hingga proses pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
"Risiko-risiko ini jika tidak diantisipasi sejak awal dan tidak dapat diatasi di kemudian hari, akan mengakibatkan menurunnya kualitas dan integritas penyelenggaraan Pilkada 2024," sambungnya.
Afrianto juga menegaskan penyelenggaraan pilkada yang buruk akan menyebabkan rendahnya kepercayaan peserta maupun pemilih, terutama mengingat proses penentuan waktu Pilkada 2024 sebenarnya sudah dibahas sebelumnya, sehingga menjadi pertanyaan publik ketika ada usulan penundaan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.
Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.