Bawaslu Masih Tunggu Penjelasan KPU Soal Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Caleg di Luar Jadwal
Bawaslu surati KPU soal perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar jadwal, tapi tak kunjung dibalas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
![Bawaslu Masih Tunggu Penjelasan KPU Soal Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Caleg di Luar Jadwal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-bawaslu-konferensi-pers-proyeksi-kinerja-bawaslu-2023_20230106_093422.jpg)
"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.
Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Mencuat Isu Tunda Pilkada 2024, TII Dorong KPU Tingkatkan SDM
Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.
Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.