Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Masih Tunggu Penjelasan KPU Soal Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Caleg di Luar Jadwal

Bawaslu surati KPU soal perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar jadwal, tapi tak kunjung dibalas.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Masih Tunggu Penjelasan KPU Soal Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Caleg di Luar Jadwal
Warta Kota/YULIANTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). Bawaslu surati KPU soal perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar jadwal, tapi tak kunjung dibalas. 

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Mencuat Isu Tunda Pilkada 2024, TII Dorong KPU Tingkatkan SDM

Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas