Bawaslu Masih Tunggu Penjelasan KPU Soal Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Caleg di Luar Jadwal
Bawaslu surati KPU soal perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar jadwal, tapi tak kunjung dibalas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari sekali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar jadwal, tapi tak kunjung dibalas.
"Belum ada jawaban dari KPU sampai sekarang," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (18/7/2023) malam saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, KPU membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Padahal seharusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Baca juga: JPPR: Kurangnya Sosialisasi Jadi Sebab KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
Bawaslu sendiri mengakui masih belum bisa menentukan apakah langkah KPU tersebut merupakan tindakan pelanggaran atau bukan sebab surat tersebut belum berbalas.
"Nah kita tanya dulu alasannya apa. Jangan-jangan mereka punya alasan, punya PKPU (Peraturan KPU) yang terselip, mungkin kita tidak tahu. Juga mungkin ada perubahan," kata Bagja.
"Kadang kan ada perubahan surat edaran, misalnya. Apakah surat edaran itu melanggar PKPU-nya juga? Nah itu yang perlu kita tanyakan pada KPU, kita tunggu jawabannya. Sudah dua kali atau tiga kali kita kasih surat kepada KPU dan belum ada jawab," sambungnya.
Meski begitu Bagja tidak menyebut kapan batas waktu yang pihaknya beri kepada KPU untuk membalas surat dan menjelaskan ihwal perpanjangan masa perbaikan itu.
Namun Bawaslu sendiri sudah menyiapkan mekanisme lain jika KPU tak kunjung beri pernyataan.
"Ya kalau enggak jawab kita pakai mekanisme yang lain. Kemarin yang pencalonan mereka jawab," tandas Bagja.
Baca juga: Bawaslu Dorong Pemda Bahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada 2024
Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).