Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Periksa Apakah Ada Pelanggaran dari Baliho Ganjar yang Dicopot TNI di Muara Teweh

Dalam PKPU 33/2018 para peserta pemilu yang belum memasuki tahapan kampanye hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Daryono
zoom-in Bawaslu Periksa Apakah Ada Pelanggaran dari Baliho Ganjar yang Dicopot TNI di Muara Teweh
Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang memeriksa apakah ada pelanggan dari baliho Ganjar Pranowo yang baru-baru ini dicopot oleh TNI di Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

"Lagi dicek sama teman-teman di Kalteng. Kita cek dan itu apakah kita lihat prosesnya, sekarang lagi diproses," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Sejauh ini langkah Bawaslu dalam tahapan pemilu adalah mengawasi dan turun ke lapangan untuk memantau apakah ada pelanggaran atau tidak melalui baliho dan poster peserta pemilu. 

"Kami akan turun ke bawah, tentu ada Bawaslu yang kemudian mengawasinya dan sebelum turun juga kita memberikan surat imbauan tentang apa yang tidak boleh dilakukan misalnya," jelas Bagja.

Baca juga: Duduk Perkara Baliho Ganjar Pranowo Dicopot, Bermula Letkol Inf Edi Purwoko Dapat Pesan WA

Sebagai informasi, hingga saat ini para peserta pemilu masih belum masuk dalam masa kampanye. Sehingga segala langkah peserta pemilu yang berbau ajakan untuk mencoblos partai atau sosok peserta pemilu tentu dilarang.

Dalam PKPU 33/2018 para peserta pemilu yang belum memasuki tahapan kampanye hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai. 

"Kecuali internal partai, silakan, kalau acara eksternal acara kampanye di jalan itu sosialisasi ya bukan kampanye, sosialisasi tidak diperkenankan," ujarnya.

"Tapi kalau di internal, kalau di luar, masyarakat itu yang kami batasi tidak boleh mengajak tentang sosialisasi," Bagja menambahkan. 

Baca juga: Anggota DPR Curiga Opsi Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Sebelumnya, viral video berdurasi 31 detik bernarasikan “arogan oknum TNI ancam relawan copot baliho Ganjar Pranowo” di media sosial.

Kapuspen TNI mengatakan bahwa pencopotan baliho itu terjadi pada Sabtu (15/7/2023), sekira pukul 17.45 WIB.

Mulanya, Komandan Kodim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko mendapat pesan WhatsApp dari Ahmad Gunadi, putra dari Bupati Barito Utara, tentang permohonan izin memasang banner kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw.

Saat Dandim melihat kiriman foto tersebut, dirinya baru menyadari adanya kejanggalan adanya foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya.

Dandim kemudian memerintahkan Pasilog berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara untuk mencopot baliho itu. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas