Tantangan Parpol Baru dan Non-Parlemen Rebut Suara Milenial, Pengamat: Harus Ada Gagasan Baru
Parpol baru dan parpol non-parlemen dihadapkan tantangan tersendiri untuk meraih suara generasi milenial dan gen z.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Partai politik (parpol) baru dan parpol non-parlemen dinilai akan berlomba mendapatkan suara pemilih dari generasi milenial dan generasi Z.
Pengamat politik, Prof Imron Cotan mengatakan parpol baru dan parpol non-parlemen harus menghadirkan gagasan-gagasan baru dan segar.
Selain itu, harus ada tawaran solusi bagi persoalan yang dihadapi generasi milenial dan Gen Z.
Imron mengatakan, jumlah pemilih milenial dan Gen Z mencapai 50 persen dari 206 juta pemilih, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022.
"Hal penting yang perlu dicatat adalah Generasi Milenial dan Generasi Z, terdeteksi tidak memiliki pilihan ideologi yang fixed, selain terpaku pada gadget."
"Jika mampu menarik dukungan generasi muda tersebut memanfaatkan gadget, parpol baru memiliki potensi untuk menyundul eksistensi parpol yang telah lahir lebih dahulu," ungkapnya pada Webinar Nasional Moya Institute bertema 'Tantangan dan Peluang Parpol Baru pada Pemilu 2024', Jumat (21/7/2023).
Baca juga: ICW: Pemilu 2024 Harusnya Jadi Ajang Komitmen Parpol Berantas Korupsi, Bukan Beri Panggung Koruptor
Sementara itu berdasar temuan Kompas, Imron mengungkapkan parpol baru atau parpol non-parlemen dihadapkan pada pertarungan elektoral yang sengit melawan parpol-parpol yang sudah eksis.
Lalu ceruk suara pemilih semakin menyempit pada kisaran 15 persen.
6 Tantangan Parpol Baru dan Non-Parlemen
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menguraikan sejumlah tantangan yang harus dihadapi.
Pertama, partai-partai politik dihadapkan pada Party ID (identitas partai) yang rendah.
Kedua, volatilitas parpol tinggi di tingkat provinsi, namun cenderung rendah di tingkat nasional.
"Jadi ada kecenderungan lebih dari 50 persen, pemilih akan memilih partai yang sama di Pemilu 2024," ujar Djayadi.
Ketiga, minat pemilih untuk mendukung partai baru cenderung turun.
Performa partai baru paling tinggi terjadi di tahun 2004.
"Total suara partai baru di 2004 itu 21,3 persen, hanya kalah dari Golkar yang memperoleh 22 persen lebih. Jumlah itu, turun jadi 7,2 persen di 2009 dan seterusnya," tutur Djayadi.
Keempat, jumlah partai yang masuk di parlemen dalam beberapa kali pemilu cenderung stabil. Artinya pilihan orang cenderung stabil ke partai-partai yang sama.
"Usia rata-rata partai di atas 15 tahun. Hanya dua partai yang usianya 10 tahun lebih. Artinya partai-partai di DPR akan bertahan. Ini mempersulit partai baru untuk masuk." pungkas Direktur Eksekutif LSI.
Kelima, parpol baru belum dikenal luas di publik.
Partai baru, menurut Djayadi, hanya punya popularitas sekitar 60 persen untuk menopangnya masuk parlemen.
"Upaya sosialisasi partai menjadi kunci. Masalahnya adalah waktu tinggal kurang dari tujuh bulan.
Perlu mempercepat kedikenalan partai oleh masyarakat," kata dia.
Keenam, semua partai politik memiliki kecenderungannya yang sama soal kebijakan ekonomi, politik, dan sosial.
Parpol-parpol belum mampu saling membedakan diri dalam persoalan tersebut.
"Itulah yang menyebabkan pilihan terhadap partai menjadi stabil. Yang membedakan antar partai saat ini hanya soal bagaimana hubungan Islam dan politik."
"Pertanyaannya, partai baru mau main di ceruk mana?" katanya.
Meski begitu, masih ada peluang bagi parpol baru dan parpol nonparlemen untuk lolos threshold.
Daftar Partai Peserta Pemilu 2024
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai NasDem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat (PD)
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh
24. Partai Ummat
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
18. Partai Aceh
19. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
20. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
21. Partai Darul Aceh
22. Partai Nanggroe Aceh
23. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)