Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemungutan Suara 14 Februari, Berikut Daftar Partai Peserta Pemilu

Proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022 ,pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Pemungutan Suara 14 Februari, Berikut Daftar Partai Peserta Pemilu
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KPU RI pada Selasa (22/3/2022), menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu Serentak 2024. Dalam artikel mengulas tentang proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sudah dimulai sejak Juni 2022.

Bahkan untuk peserta Pemilu sudah ditetapkan dalam kurun waktu 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022.

Setelah beberapa tahapan, nantinya masa kampanye Pemilu akan diselenggarakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Dikutip dari situs KPU, untuk pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tahapan Pemilu 2024 melalui laman resmi dan kanal media sosial KPU Pusat maupun Daerah.

Adapun peraturan tentang tahapan Pemilu itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebagai informasi, Pemilihan Umum atau disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BERITA REKOMENDASI

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca juga: Siapa Saja yang Dipilih di Pemilu 2024? Ini Daftarnya

Jadwal dan Tahapan Penyelenggara Pemilu 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD

- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara;

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

10. Penetapan hasil Pemilu

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024 

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 

Ilustrasi Pemilu 2024: Inilah sosok yang akan dipilih masyarakat di Pemilu 2024. Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ilustrasi Pemilu 2024: Inilah sosok yang akan dipilih masyarakat di Pemilu 2024. Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Luar Negeri

1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri: 13 Desember 2022 - 18 Juni 2023

2. Pembentukan Badan Penyelenggara: 14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024

3. Pemungutan dan Perhitungan Suara Luar Negeri: 14 Februari 2024 - 16 Februari 2024

4. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 14 Februari 2024 - 20 Maret 2024

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urut

Masih mengutip situs KPU, sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Saat itu, KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Baca juga: Kumpulkan DPD Se-Indonesia, Projo Yakin Airlangga Mampu Solidkan Golkar Menuju Pemilu 2024

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas