Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kampanye Pemilu? Peserta, Alat Peraga dan Bahan Kampanye, hingga Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Mengenal apa itu tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serta jadwal kampanye Pemilu yang sudah semakin dekat, dimulai 8 November 2023.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Apa Itu Kampanye Pemilu? Peserta, Alat Peraga dan Bahan Kampanye, hingga Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pilpres 2024. Dalam artikel mengulas tentang apa itu tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serta jadwal kampanye Pemilu yang sudah semakin dekat, dimulai 8 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah semakin dekat.

Diketahui, sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, ada kegiatan kampanye yang dimulai 8 November 2023 mendatang.

Jadwal kampanye Pemilu dimulai dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lalu, apa itu kampanye Pemilu?

Kampanye Pemilu atau yang disebut kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu.

Penjelasan tersebut, tertuang dalam salinan dokumen Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Dalam dan Luar Negeri Lengkap dengan Tahapan dan Aturannya

Pelaksana Kampanye

Berita Rekomendasi

Adapun untuk Pelaksana Kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye.

Dalam kegiatan kampanye juga ada tim kampanye.

Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.

Peserta Kampanye

Lantas, untuk peserta kampanye sendiri adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.

Sedangkan juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye.

Organisasi Penyelenggara Kegiatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas