Hakim MK Nilai DPR dan Pemerintah Tampaknya Sepakat Ubah Syarat Usia Minimal Capres dan Cawapres
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai secara implisit DPR dan pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres dan cawapres.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai secara implisit DPR dan pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.
Hal ini disampaikan Saldi Isra usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/8/2023).
“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi. Ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.
Baca juga: Sidang di MK, DPR Sebut Ada 45 Negara di Dunia Capres dan Cawapres Minimal Usia 35 Tahun
Lebih lanjut ia menegaskan jika kedua belah pihak sama-sama setuju maka harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu di tangan MK.
Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU).
DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini.
Berita Rekomendasi“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tutur Hakim MK.
“Jadi tidak ada perbedaan karena dari DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya. Kelihatan pemerintah juga setuju, kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah UU-nya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan MK,” Saldi menambahkan.
Di satu sisi melalui keterangan DPR dan pemerintah, Saldi masih bingung dengan alasan di balik niat untuk mengubah syarat usia minimal capres cawapres ini.
“Apas sih yang diperdebatkan, kenapa pernah turun ke 35, lalu naik ke 40? Mengapa kita tidak turunkan 30 atau 25 supaya enggak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini,” ujar Saldi.
“Jangan-jangan nanti ada alasan ada generasi baru yang begini-begini, yang lebih rendah memerlukan ini dan itu, diminta lagi 30, lalu perkembangannya diminta lagi 25. Angka itu kan sesuatu yang sulit didefinisikan,” tambahnya menadaskan.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.