Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Syarat Menjadi Capres dan Cawapres Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Inilah 20 poin syarat menjadi capres atau cawapres sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 20 Syarat Menjadi Capres dan Cawapres Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Kompas.com/ Pravita Restu
Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat - Inilah 20 poin syarat menjadi capres atau cawapres sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Syarat menjadi calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Syarat menjadi capres atau cawapres di UU Pemilu No 7 tahun 2017 tercantum pada Pasal 169.

Pada Pasal 169 UU No 7 tahun 2017, disebutkan ada 20 poin syarat menjadi capres maupun cawapres, dari huruf a hingga huruf t.

Diketahui, UU Nomor 7 tahun 2017 tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu di antaranya terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di poin q.

Baca juga: Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan

Syarat Menjadi Capres dan Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

BERITA REKOMENDASI

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas