Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pasca-Penetapan DCS Bakal Banyak Ajuan Sengketa, Bawaslu dan Jajarannya Menyiapkan Diri

Menurutnya, banyak peserta pileg yang akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pasca-Penetapan DCS Bakal Banyak Ajuan Sengketa, Bawaslu dan Jajarannya Menyiapkan Diri
Mario Sumampow
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Ia meminta seluruh jajaran daerah mempersiapkan diri jelang penetapan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta seluruh jajaran daerah mempersiapkan diri jelang penetapan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Menurutnya, banyak peserta pileg yang akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.

Beberapa hal persiapan yang diminta Bagja diantaranya terkait sarana prasarana seperti ruang sidang, palu sidang, dokumentasi persidangan, serta kemampuan SDM.

Hal itu ia disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dalam Menghadapi Penetapan DCS Pada Pemilu Tahun 2024, di Jakarta.

"Saya harap dalam forum ini akan banyak membahas masalah yang nanti mungkin muncul dalam sengketa DCS dan juga solusinya," kata dia, dikutip Kamis (10/8/2023).

Bagja menegaskan salah satu keahlian yang penting dimiliki mediator yakni keahlian untuk menemukan petunjuk di antara alat bukti.

Berita Rekomendasi

"Hal yang perlu dicari, disimulasikan adalah bagaimana cara bertanya bagaimana menemukan petunjuk di antara alat bukti," ujar alumnus Universitas Indonesia itu.

Dia juga mengingatkan Bawaslu telah berjanji kepada Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam sepuluh hari dari mulai register.

"Jadi tidak sampai 12 hari plus 3 hari. Kita punya waktu 6 sampai 10 hari sudah harus selesai," tutur Bagja.

"Sebab satu bulan setelah itu baru boleh kampanye atau surat suara boleh dicetak, karena nanti ada juga proses banding di PTUN. Di PTUN prosesnya juga disingkat. Kalau masih sengketa, surat suara tidak mungkin bisa dicetak," sambungnya..

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono juga turut menambahkan ihwal pengawas pemilu harus senantiasa membangun watak kritis.

Watak ini menjadi penting dalam melakukan kajian serta, ketika menjadi mediator sekaligus ajudikator dalam melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu.

"Saya harap bapak ibu menanamkan budaya-budaya kritis dalam hal melaksanakan proses penyelesaian sengketa. Kritis mendiskusikan tema-tema penting mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas