Pasca-Penetapan DCS Bakal Banyak Ajuan Sengketa, Bawaslu dan Jajarannya Menyiapkan Diri
Menurutnya, banyak peserta pileg yang akan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu pasca-penetapan DCS pada 19 Agustus 2023.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berdasarkan hasil verifikasi perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS dari tanggal 6 Juli hingga 11 Agustus 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hanya 10,29 persen bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.
Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bacaleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.
Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).
Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.
Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.