PK Ditolak MA, PRIMA Masih Punya Banyak Amunisi Hukum untuk Gugat KPU
Walaupun permohonan PK ditolak, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, PRIMA menempuh PK ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT.
Putusan PTUN itu dibacakan pada 19 Januari 2023, yang pada intinya, menolak gugatan sengketa yang dilayangkan PRIMA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Gugatan tersebut dilayangkan karena PRIMA tidak dapat lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Juru Bicara DPP PRIMA, Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan banyak langkah hukum. PK ini hanya merupakan salah satunya.
"Permohonan peninjauan kembali ini hanya salah satu dari beberapa upaya hukum yang ditempuh oleh PRIMA pascaputusan PN Jakpus sebelumnya dibatalkan Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Farhan saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
"Sejak awal PRIMA memang sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa memang terjadi kecurangan dalam proses verifikasi partai politik," sambungnya.
Walaupun permohonan PK ditolak, lanjut Farhan, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
PRIMA yakin keadilan dapat ditegakkan dan Majelis Hakim MA dapat memutus perkara PRIMA dengan objektif tanpa intervensi dari kekuatan politik manapun. Mengingat, tegas Farhan, sekarang ini semakin terkuak di tengah masyarakat ihwal KPU banyak melakukan kecurangan dan sangat bermasalah.
"Perlu kami ingatkan, tidak lolosnya PRIMA dalam verifikasi partai politik bukan karena PRIMA tidak siap menjadi peserta pemilu, tapi terjadi karena intervensi politik dari status quo yang merasa kenyamanannya akan terganggu kalau PRIMA menjadi peserta pemilu," tegasnya.
Sebagai informasi, PRIMA juga mengajukan kasasi ke MA atas Putusan PT DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023.
PRIMA mengindikasikan adanya kecurangan sistematis dalam verifikasi faktual awal yang dilakukan oleh KPU RI menuju Pemilu 2024.
“Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar juru bicara PRIMA Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman, dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Prima sejak awal sudah 2 kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.