PK Ditolak MA, PRIMA Masih Punya Banyak Amunisi Hukum untuk Gugat KPU
Walaupun permohonan PK ditolak, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu.
Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Baca juga: Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu
Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.