Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Ditolak MA, PRIMA Masih Punya Banyak Amunisi Hukum untuk Gugat KPU

Walaupun permohonan PK ditolak, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PK Ditolak MA, PRIMA Masih Punya Banyak Amunisi Hukum untuk Gugat KPU
Tangkap layar prima.or.id
Lambang Partai Prima. Walaupun permohonan PK ditolak, PRIMA masih memiliki amunisi lain dalam menggugat KPU, yaitu permohonan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu.

Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Baca juga: Gugatan PRIMA yang Keempat Kalinya Atas KPU Ditolak Bawaslu

Kemudian, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas