Jaga Kebebasan Berekspresi di Indonesia, Anies Baswedan: Hapus Pasal Karet di UU ITE
Eks Gubernur DKI Jakarta ini pun menyatakan pasal karet harus ditiadakan agar terjaganya kebebasan berekspresi dan akal sehat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengatakan pasal karet pada UU ITE harus dihapus.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kebebasan berekspresi dan akal sehat.
Baca juga: Anies Baswedan: Kritik itu Bagian dari Cara Edukasi Publik
Hal ini disampaikan Anies dalam acara 'Milenial Menyampaikan' di Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Anies mengatakan dalam kondisi adanya pasal karet di UU ITE, masyarakat yang melaporkan sesuatu malah berbalik dilaporkan. Hal ini kata dia, bukan cuma terjadi di pemerintahan, tapi juga antar masing-masing publik.
"Dan yang salah ketika melaporkan, justru dilaporkan. Ketika bercerita pada publik justru dilaporkan. Bukan hanya pemerintah. Misalnya pelayanan bengkel, ternyata bengkelnya nggak melayani dengan benar. Bisa kena nggak itu? Bisa," kata Anies.
Baca juga: Sering Dituding Playing Victim, Anies Baswedan Merespons: Saya Tidak Pernah Berkeluh Kesah
Eks Gubernur DKI Jakarta ini pun menyatakan pasal karet harus ditiadakan agar terjaganya kebebasan berekspresi dan akal sehat.
"Nah itu karet, itu yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," ungkapnya.