Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Bawaslu Diduga Terafiliasi Parpol, Pakar: Pelanggaran Konstitusi Serius

Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol dikhwatirkan akan lahirkan lembaga yang kuat mengusung kepentingan dari partai terkait

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Bawaslu Diduga Terafiliasi Parpol, Pakar: Pelanggaran Konstitusi Serius
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi partai politik (parpol) disebut oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari sebagai pelanggaran konsitusi yang serius.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi partai politik (parpol) disebut oleh pakar hukum tata negara Feri Amsari sebagai pelanggaran konsitusi yang serius. 

Sebab tindakan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 di mana sifat fari penyelenggaraan pemilu berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

"Ini pelanggaran konstitusi yang serius dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Feri saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Baca juga: 1.912 Jajaran Bawaslu di 514 Kabupaten/Kota Dilantik Usai Penetapan DCS, JPPR: Kehilangan Fungsinya

Adanya anggota lembaga penyelenggara pemilu terafiliasi parpol dikhwatirkan akan melahirkan lembaga yang kuat mengusung semangat dan kepentingan dari partai yang berkaitan.

"Kalau kemudian dia berkaitan dengan parpol, sudah pasti penyelenggaraan pemilu akan mengusung semangat dan kepentingan partai-partai tertentu, ini berbahaya," jelasnya. 

"Sangat disyangkan kalau penyelenggara pemilu dengan sengaja menempatkan orang-orang seperti ini, apalagi proses seleksinya yabg terlambat dan hasilnya tidak sesuai dengan kehendak UUD dan UU Pemilu," Feri menambahkan. 

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, sempat beredar beberapa informasi Anggota Bawaslu yang terafiliasi parpol, seperti:

Baca juga: Komisi II DPR akan Panggil Bawaslu untuk Klarifikasi Penundaan Pengumuman 514 Petugas Kabupaten Kota

Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Winsi Kuhu, yang merupakan Bendahara Para Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sulawesi Utara. 

Kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Yanti Rezki Amaliah, yang diduga menjadi bakal calon legislatif dari Partai PDIP Mamuju Tengah. 

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menemukan laporan terkait Winsi Kuhu dan masih dalam tahap klarifikasi hingga saat ini. 

"Kalau tidak salah ada laporannya, kami ada nota dinas dari divisi SDM untuk mengklarifikasi hal tersebut," kata Bagja beberapa waktu lalu. 

"Saya harus cek dulu, tadi baru ada obrolan itu baru anggota dinas, saya membaca dulu," tambahnya. 

Sedangkan Rezki Amaliah hingga sejauh ini masih coba diselidiki oleh pihak Bawaslu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas