Tersangka Penipuan di Kabupaten Bogor Ditetapkan KPU Sebagai Daftar Calon Sementara
KPU Kabupaten Bogor diketahui telah menetapkan 883 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - EK seorang tersangka penipuan dan penggelapan di Kabupaten Bogor Jawa Barat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
EK juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif karena kasus ini.
Baca juga: Johnny G Plate Batal Maju Pileg 2024, Tak Terdaftar di DCS KPU
KPU Kabupaten Bogor diketahui telah menetapkan 883 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menerangkan, nama EK masuk ke dalam DCS dan memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Masuk (DCS). Kalau EK ini kan belum inkrah masih proses, kalau proses bukan masuk persyaratan yang dilarang," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (21/8/2023).
Ia menerangkan, EK lolos dalam DCS karena nama yang bersangkutan sudah masuk ke dalam aplikasi Sitem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu sebelum kasusnya mencuat.
"Lagi proses munculah kasus itu, tapikan udah masuk ke dalam Silon, kalau itu kita serahkan kepada partai politik, kalau KPU secara persyaratan engga ada masalah," terangnya.
Akan tetapi, kata dia, partai politik yang menaunginya harus segera mengambil langkah untuk mencari penggantinya.
Sebab, jika hal itu tidak dilakukan maka partai politiknya akan kehilangan satu kursi calon legislatif yang tidak lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor.
"KPU secara regulasi akan hitam dan putih, tegas kalau memang di dalam putusan pengadilan inkrah itu akan di TMS (Tidak Memenuhin Syarat)," ucapnya.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ada Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Tapi Masuk DCS, Begini Penjelasan KPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.