Gugatan UU terkait Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun Dinilai Tidak Logis
Hengky Luntungan menilai gugatan UU terkait batasan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun tidak logis.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depimnas) Prawiro Indonesia Task Force Prabowo For President, Hengky Luntungan menilai gugatan Undang-undang (UU) terkait batasan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak logis.
Usia capres Prabowo Subianto telah memasuki 71 tahun sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024.
"Kami agak sedikit meragukan apakah ini sebuah permainan kesengajaan atau bagaimana," kata Hengky kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
"Kalau ada batasan minimal 35 tahun tentunya harus ada batas maksimal. Jika batasan umur ini diatur dalam aturan pemerintah, undang-undang, atapun pengadilan maka ada kekhawatiran saya kalau minimal 35-40 tahun kemudian maksimal sampai 70 tahun, jujur saja berarti Pak Prabowo nggak bisa masuk," ucapnya.
Baca juga: JK Tak Setuju Batas Usia Capres Digugat: Presiden RI Sejak Zaman Bung Karno Itu di Atas 40 Tahun
Hengky meminta pihak penggugat agar memberhentikan rencana-rencana pembahasan batasan umur tersebut.
Prawiro Indonesia mengajak masyarakat sebangsa se-tanah air kembali pada UU 1945 dan awal dari pada sistem pemerintah.
"Kemarin saya melihat batasan umur itu yang semakin viral. Ini adalah permainan yang saya anggap bahwa ingin menggunting di dalam lipatan. Kami jujur saja tidak setuju dengan batasan umur, kita kembali pada UU 1945 kalau perlu sampai 80-90 tahun silakan saja," ungkapnya.
Hengky mengatakan beberapa negara tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal pemimpin negara seperti Malaysia, Perancis, dan Turki.
"Mengapa Malaysia bisa? Mengapa Perancis bisa? Mengapa Turki bisa? Mengapa bangsa kita ini pada tahun politik diatur batasan umur? Kami atas nama Prawiro Indonesia menolak oleh kerena hal ini tidak logis sebagai anak bangsa," tukasnya.
Sebelumnya, 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
Baca juga: Uji Materi UU Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan ke MK Disebut Rugikan Hak Konstitusi
"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jumat Glory," demikian keterangan pers Aliansi 98 dikutip Senin (21/8/2023).
Aliansi 98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945.
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.