Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan UU terkait Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun Dinilai Tidak Logis

Hengky Luntungan menilai gugatan UU terkait batasan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun tidak logis.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan UU terkait Batas Usia Maksimal Capres/Cawapres 70 Tahun Dinilai Tidak Logis
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Jumat (18/8/2023), mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depimnas) Prawiro Indonesia Task Force Prabowo For President, Hengky Luntungan menilai gugatan Undang-undang (UU) terkait batasan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak logis. FX ISMANTO 

"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.

Soal usia capres/cawapres, Aliansi 98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain antara lain usia Hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia Ketua BPK maksimal 67 tahun, dan anggota BPK maksimal 67 tahun.

"Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya," paparnya.

Menurut mereka, batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden.

Pemuda Pemimpin Negara

Pada kesempatan beberapa waktu lalu, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersuara soal gugatan batas usia minimum capres dan cawapres ke MK.

Diketahui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur batas usia minimal 40 tahun.

Prabowo berpandangan bahwa kini banyak pemuda yang menjadi pemimpin negara.

Berita Rekomendasi

"Kalau saya melihatnya kita jangan terlalu melihat usia lah, kita lihat tekad, idealisme, kemampuan
seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda sekarang," katanya di
kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Habiburokhman menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Politik Gerindra itu mengatakan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.

Pada rentang waktu ini menunjukkan jumlah usia produktif mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.

Oleh karenanya penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa termasuk sebagai capres dan cawapres.

"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal," urainya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas