Jampidsus Lawan Memorandum Jaksa Agung: Capres dan Caleg Bisa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus lawan memorandum Jaksa Agung terkait penanganan perkara selama Pemilu 2024.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan memorandum bagi jajarannya terkait penanganan perkara selama Pemilu 2024.
Di antara memorandumnya, terdapat instruksi agar jaksa-jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan pidana khusus tak memeriksa para peserta Pemilu terkait perkara korupsi. Para peserta Pemilu yang dimaksud ialah: calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (calonkada).
"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," katanya dalam memorandum yang terbit Minggu (20/8/2023).
Menyikapi memorandum itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru memilih langkah berlawanan.
Dalam hal ini, pihaknya lebih memilih untuk tak mengaitkan penanganan korupsi dengan kontestasi politik pada tahun mendatang.
Baca juga: Instruksikan Tunda Perkara Korupsi Peserta Pemilu, Jaksa Agung Dinilai Membangkang Konstitusi
Menurut Jampidsus, dalam perkara korupsi, para peserta Pemilu tetap dapat diperiksa sebagai saksi tanpa tebang pilih.
"Kalau (peserta Pemilu) jadi saksi bisalah diperiksa," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (22/8/2023).
Tak adanya tebang pilih dalam pemeriksaan itu dimaksudkan untuk membuat terang perkara korupsi yang sedang diusut tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Apalagi tim penyidik Jampidsus kini tengah menangani perkara-perkara korupsi dengan estimasi kerugian negara fantastis, mencapai triliunan rupiah.
"Kan saksi. Sepanjang kebutuhan pemeriksaan masih bisa jalan ya diperiksa," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (22/8/2023).
Perkara-perkara yang sedang ditangani pun saat ini tak lepas dari keterkaitan tokoh-tokoh politik.
Jika pemeriksaan mereka sebagai saksi ditunda, maka dikhawatirkan akan menghambat penanganan perkara, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Jangan sampai menghambat penanganan perkara," kata Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.