Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidsus Lawan Memorandum Jaksa Agung: Capres dan Caleg Bisa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus lawan memorandum Jaksa Agung terkait penanganan perkara selama Pemilu 2024.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jampidsus Lawan Memorandum Jaksa Agung: Capres dan Caleg Bisa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanudin - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lawan memorandum Jaksa Agung terkait penanganan perkara selama Pemilu 2024. 

Adapun perkara di Pidsus Kejaksaan Agung yang beberapa waktu belakangan menjadi atensi di antaranya: dugaan korupsi pengadaan tower BTS, pemberian fasilitas ekspor CPO, dan pemalsuan dokumen tambang.

Selain besarnya nilai kerugian negara, perkara-perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan tokoh-tokoh nasional, termasuk politisi.

Di antaranya, ada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang terjaring korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Baca juga: MAKI: Instruksi Jaksa Agung Berpotensi Hilangkan Alat Bukti Korupsi

Sekretaris Jenderal Nasdem itu ditetapkan tersangka saat masih menyandang status sebagai menteri. Dia kini sudah duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lain.

Dalam perkara BTS pula, ada Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo yang pernah diperiksa Kejaksaan Agung.

Kemudian ada nama menteri sekaliber Airlangga Hartarto yang diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian aktif itu dimintai keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya pada masa kelangkaan dan melambungnya harga minyak sawit di pasar domestik.

Berita Rekomendasi

Ketua Umum Golkar itu bukan satu-satunya pejabat tinggi yang diperiksa terkait perkara CPO.

Ada pula eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi yang dua kali diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara CPO.

Pemeriksaan pertama terhadap Lutfi dilakukan saat Kejaksaan Agung masih mengusut perkara perorangan yang kini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Lalu pemeriksaan keduanya dilakukan terkait perkara yang menjerat tersangka korporasi.

Teranyar, Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, Anggota DPR Fraksi PDIP sebagai tersangka.

Baca juga: Wanti-wanti Jaksa Agung Soal Penanganan Perkara Jelang Pemilu 2024: Jangan Jadi Alat Politik

Dia ditetapkan tersangka pada Selasa (15/8/2023) terkait perkara pemalsuan dokumen tambang.

Tambang yang dimaksud merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat.

Dalam perkara tersebut, Ismail Thomas bersama orang lain diduga memanipulasi dokumen tambang agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara.

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas